Dec 07, 2019 Tinggalkan pesan

Dapatkah Film Pertanian Mencapai 100% Daur Ulang? Tindakan Manajemen Film Pertanian (Uji Coba), Kementerian Pertanian dan Konsultasi Publik Pedesaan

Pada tanggal 6 Desember 2019, untuk membangun dan meningkatkan sistem manajemen film pertanian, sesuai dengan ketentuan yang relevan dari "Undang-Undang Pengendalian Pencemaran Tanah Republik Rakyat Tiongkok", Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan menyusun "Administrasi" Tindakan untuk Film Pertanian (Uji Coba) (Draft untuk Komentar) "Masyarakat mengumpulkan pendapat di depan umum.

Pemberitahuan dari Departemen Pertanian dan Urusan Pedesaan pada 6 Desember 2019, tentang "Tindakan Administrasi untuk Film Pertanian (Uji Coba) (Draft untuk Komentar)"

 

Pada 6 Desember 2019, Penjelasan Departemen Pertanian dan Pedesaan tentang "Tindakan Administratif untuk Film Pertanian (Uji Coba) (Draft untuk Komentar)"

 

 

Tindakan Manajemen Film Pertanian (Uji Coba)

(Draft Konsultasi)

Bab I Ketentuan Umum

Pasal 1 Untuk mencegah dan mengendalikan polusi film pertanian, memperkuat pengawasan dan pengelolaan film pertanian, melindungi dan meningkatkan lingkungan ekologi pertanian, Tindakan ini dirumuskan sesuai dengan undang-undang dan peraturan administratif seperti Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Kontrol Polusi Tanah.

Pasal 2 "Film pertanian" yang disebutkan dalam Tindakan ini mengacu pada film penutup lantai dan film gudang yang digunakan dalam produksi pertanian.

Pasal 3 Langkah-langkah ini berlaku untuk produksi, penjualan, penggunaan, daur ulang, penggunaan kembali, dan pengawasan film pertanian.

Pasal 4 Pemerintah masyarakat lokal di berbagai tingkatan bertanggung jawab atas pencegahan dan pengendalian pencemaran film pertanian di wilayah administrasi masing-masing sesuai dengan hukum, dan mengatur, mengoordinasikan dan mendesak departemen terkait untuk melakukan tugas pengawasan dan pengelolaan pencegahan polusi film pertanian. dan kontrol sesuai dengan hukum.

Pasal 5 Departemen pertanian dan pedesaan yang kompeten dari pemerintah rakyat di atau di atas tingkat kabupaten harus bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan penggunaan dan daur ulang film pertanian, dan memandu pembangunan sistem daur ulang film pertanian.

Departemen industri dan teknologi informasi dari pemerintah rakyat di atau di atas tingkat kabupaten bertanggung jawab atas bimbingan produksi film pertanian.

Departemen pengawasan dan manajemen pasar pemerintah rakyat di atau di atas tingkat kabupaten bertanggung jawab atas pengawasan kualitas dan pengelolaan produk film pertanian.

Departemen lingkungan ekologis yang kompeten dari pemerintah rakyat di atau di atas tingkat kabupaten bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan selama proses daur ulang dan penggunaan kembali film pertanian.

 

Pemerintah daerah adalah badan yang bertanggung jawab, tetapi tidak menentukan departemen mana yang bertanggung jawab atas tingkat pemulihan akhir. Mereka yang bertanggung jawab untuk produksi sesuai dengan standar, mereka yang bertanggung jawab untuk pengawasan kualitas, dan mereka yang bertanggung jawab untuk perlindungan lingkungan, tetapi tidak ada organisasi yang bertanggung jawab atas tingkat pemulihan.

Departemen pertanian dan pedesaan yang kompeten dari pemerintah rakyat di atau di atas tingkat kabupaten bertanggung jawab atas pengelolaan penggunaan dan daur ulang film pertanian, dan memandu pembangunan sistem daur ulang film pertanian. Namun, tidak bertanggung jawab atas "apakah daur ulang" dan "situasi daur ulang".

Pasal 6 Dilarang memproduksi, menjual, atau menggunakan film pertanian yang dilarang oleh peraturan negara atau tidak memenuhi standar wajib nasional. Dorong dan dukung produksi dan penggunaan film pertanian yang sepenuhnya biodegradable.

Bab II Produksi, Penjualan dan Penggunaan

Pasal 7 Produsen film pertanian harus menerapkan persyaratan negara untuk spesifikasi industri film pertanian, menerapkan standar yang relevan untuk film pertanian, dan memastikan kualitas produk.

Pasal 8 Produsen film pertanian harus menambahkan logo perusahaan yang dapat diidentifikasi pada setiap rol film dan pada setiap film gudang untuk memfasilitasi keterlacakan produk dan pengawasan pasar.

Itu bisa menentukan siapa yang memproduksi film pertanian itu busuk di tanah, sebuah langkah inovatif!

Pasal 9 Produsen film pertanian harus membuat sistem catatan penjualan pabrik film pertanian sesuai dengan undang-undang, yang harus secara akurat mencatat nama, spesifikasi, jumlah, tanggal produksi dan nomor batch film pertanian, informasi inspeksi kualitas produk, nama pembeli dan informasi kontak, dan konten tanggal penjualan. Catatan penjualan pabrik film pertanian harus disimpan selama dua tahun.

Buku besar menentukan arah aliran dan pengguna.

Pasal 10 Produk film pertanian yang dijual di pabrik harus disertai dengan sertifikat inspeksi kualitas produk sesuai dengan hukum, yang menunjukkan waktu penggunaan yang disarankan dan konten lainnya.

Film pertanian harus ditandai dengan karakter Cina seperti "Harap daur ulang setelah digunakan untuk mengurangi pencemaran lingkungan" pada posisi yang jelas dari sertifikat kesesuaian. Film pertanian biodegradable penuh harus ditandai dengan karakter Cina dari "film biodegradable penuh, perhatikan kondisi penggunaan" pada posisi yang jelas dari sertifikat kesesuaian.

Ingatkan konsumen dengan pendidikan, dan mulailah dari awal.

Pasal 11 Penjual film pertanian harus memeriksa kemasan, pelabelan, dan sertifikat inspeksi kualitas produk film pertanian sesuai dengan hukum. Mereka tidak boleh membeli atau menjual film pertanian yang tidak memenuhi standar wajib nasional, dan tidak boleh menjual film non-pertanian kepada pengguna film pertanian.

Penjual film pertanian harus membuat buku besar penjualan sesuai dengan hukum, dan dengan jujur mencatat nama, spesifikasi, jumlah, produsen, tanggal produksi dan nama pemasok, informasi kontak mereka, dan tanggal pembelian penjualan film pertanian. Buku besar penjualan harus disimpan selama dua tahun.

Pasal 12 Pengguna film pertanian harus menggunakan film pertanian dalam batas waktu yang ditunjukkan pada label produk. Pengguna perusahaan produksi pertanian, koperasi profesional petani, dll. Harus membuat catatan penggunaan film pertanian sesuai dengan hukum, dan dengan jujur mencatat waktu penggunaan, tempat, objek, dan nama, jumlah, produser, dan penjual film pertanian. Rekaman penggunaan film pertanian harus disimpan selama dua tahun.

Konsumen juga harus membuat buku besar dan tidak bisa lagi menggunakannya tanpa daur ulang.

Pasal 13 Departemen pertanian dan pedesaan yang kompeten dari pemerintah rakyat di atau di atas tingkat kabupaten harus mengambil langkah-langkah untuk memperkuat kontrol penggunaan film pertanian, melaksanakan evaluasi kesesuaian film pertanian, memberikan bimbingan teknis dan layanan untuk pengguna film pertanian, dan mendorong teknologi dan produk alternatif untuk film pertanian meliputi Penelitian dan pengembangan, demonstrasi dan promosi untuk meningkatkan penggunaan film-film pertanian secara ilmiah.

Bab III Daur Ulang dan Penggunaan Kembali

Pasal 14 Prinsip dukungan pemerintah dan partisipasi multi-pihak diterapkan dalam pemulihan film pertanian, dan pemerintah daerah harus mengambil tindakan untuk mendorong dan mendukung unit dan individu untuk mendaur ulang film pertanian.

Pasal 15 Pengguna film pertanian harus mengambil limbah film pertanian non-total biodegradable di lapangan sebelum berakhirnya periode penggunaan, dan mengirimkannya ke outlet daur ulang atau pekerja daur ulang.

Pasal 16 Produsen film pertanian, penjual, outlet daur ulang, perusahaan daur ulang film pertanian limbah atau organisasi lain harus bekerja sama untuk mengadopsi berbagai metode untuk membangun dan meningkatkan sistem daur ulang film pertanian dan mempromosikan pemulihan dan perawatan film pertanian bekas. Dan digunakan kembali.

Setiap orang bertanggung jawab, tetapi tidak ada yang bertanggung jawab. Semua tautan dalam rantai industri terlibat, tetapi orang yang paling bertanggung jawab belum ditentukan!

Pasal 17 Outlet daur ulang film pertanian dan perusahaan daur ulang dan penggunaan kembali harus membuat akun daur ulang sesuai dengan hukum, dan dengan jujur mencatat berat, volume, kotoran, nama orang yang menyediakan film, informasi kontaknya, dan waktu pemulihan. Buku besar pemulihan harus disimpan selama dua tahun.

Daur ulang juga perlu membuat buku besar untuk mencapai loop tertutup di tingkat buku besar.

Pasal 18 Litbang dan promosi teknologi dan mesin daur ulang film pertanian didorong, dan penggunaan kembali film pertanian limbah dilakukan.

Pasal 19 Perusahaan yang mendukung penggunaan kembali film pertanian limbah sesuai dengan peraturan harus menikmati kebijakan preferensial seperti penggunaan lahan, listrik, air, kredit dan perpajakan, dan mendukung organisasi layanan sosial dan perusahaan yang terlibat dalam penggunaan kembali film pertanian limbah. Pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan insentif untuk daur ulang film pertanian.

Persyaratan untuk mendukung perusahaan daur ulang sudah jelas. Namun, apakah itu dapat diterapkan tergantung pada situasi aktual di berbagai tempat, dan insentif pajak harus lebih jelas.

Pasal 20 Perusahaan daur ulang dan penggunaan kembali film pertanian harus melakukan pekerjaan yang baik dalam perlindungan lingkungan dari daur ulang dan penggunaan kembali pabrik dan lingkungan di sekitarnya sesuai dengan hukum untuk menghindari polusi sekunder.

Bab IV Pengawasan dan Inspeksi

Pasal 21 Untuk membangun sistem pemantauan untuk residu film tipis pertanian, departemen pertanian dan pedesaan pemerintah masyarakat lokal di atau di atas tingkat kabupaten harus secara teratur melakukan pemantauan residu film tipis pertanian di wilayah administrasi mereka.

Pasal 22 Untuk membentuk sistem pengawasan pasar film pertanian, departemen pengawasan dan manajemen pasar pemerintah rakyat di atau di atas tingkat kabupaten harus secara teratur melakukan pengawasan dan inspeksi pasar film pertanian di wilayah administrasinya.

Pasal 23 Jika produksi dan penjualan film pertanian tidak memenuhi standar wajib, film tersebut harus diselidiki dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan administrasi seperti "Undang-undang Kualitas Produk Republik Rakyat Tiongkok", dicatat dalam catatan kredit, dan diterbitkan sesuai dengan peraturan terkait.

Film pertanian yang dibeli dengan penawaran pemerintah harus memenuhi standar wajib nasional, dan perusahaan yang tidak dapat dipercaya harus dibatasi untuk berpartisipasi dalam penawaran dan pengadaan pemerintah menurut hukum.

Pasal 24. Produsen, penjual dan pengguna film pertanian yang gagal mendaur ulang film pertanian sesuai dengan Langkah-langkah ini akan dihukum sesuai dengan Pasal 88 Undang-Undang Pengendalian Polusi Tanah Republik Rakyat Tiongkok.

Pasal 88 Hukum Pengendalian Polusi Tanah Republik Rakyat Tiongkok menetapkan hukuman:

Pasal 88 Melanggar ketentuan Undang-Undang ini, produsen, penjual, dan pengguna produk input pertanian tidak dengan segera mendaur ulang limbah pengemasan atau film pertanian dari input pertanian seperti pupuk atau film pertanian, atau gagal untuk segera mendaur ulang limbah pengemasan pestisida sesuai dengan peraturan. Jika suatu badan atau organisasi khusus melakukan perlakuan yang tidak berbahaya, departemen administrasi pertanian dan pedesaan pemerintah lokal akan memerintahkan koreksi dan mengenakan denda 10.000 hingga 100.000 yuan; jika pengguna input pertanian adalah seorang individu, ia mungkin didenda 200 Denda di atas 2.000 yuan.

Biaya administrasi sangat tinggi dan ini adalah masalah yang patut diperhatikan.

Bab V Ketentuan Tambahan

Pasal 25 Langkah-langkah ini akan dilaksanakan pada Maret 2020

Memahami Sumbernya

Ini adalah kemajuan besar dalam pemulihan film pertanian, tetapi tidak ada target untuk tingkat pemulihan, dan tanggung jawab khusus untuk daur ulang akhir dan regenerasi tidak ditentukan, dan mungkin sulit untuk menyelesaikan tanggung jawab sulit untuk memulihkan film pertanian .

Selain itu, pemulihan dan regenerasi film rumah kaca mudah diimplementasikan, tetapi saat ini tidak ada metode untuk pemulihan dan regenerasi film mulsa, yang relatif sulit.

saran di bawah ini:

1

Buat sistem registrasi untuk film pertanian, identifikasi produser dari sumbernya, dan jangan izinkan penjualan tanpa registrasi.

2

Saat ini, harga bahan baku plastik rendah, dan dimungkinkan untuk meningkatkan pajak daur ulang 1.000 yuan / ton kepada perusahaan yang memproduksi bahan baku plastik untuk film pertanian, yang dapat digunakan sebagai subsidi untuk daur ulang film pertanian. Produsen bahan baku plastik juga harus bertanggung jawab. Jika 2 juta ton bahan baku plastik dikonsumsi, mereka harus memiliki dana 2 miliar yuan dan terus berinvestasi di bidang daur ulang.

3

Tetapkan target pemulihan dengan tingkat pemulihan 100%. Tanpa target seperti itu, residu film di lahan pertanian akan selalu membaik.

4

Mendirikan perusahaan produksi film pertanian sebagai penanggung jawab utama daur ulang, bekerja sama dengan semua penghubung, negara memperkirakan biaya daur ulang dan memberikan subsidi.

5

Sistem registrasi untuk daur ulang dan regenerator film pertanian, dan penerapan sistem waralaba untuk pemulihan kolektif film gudang dan film mulsa, untuk mensubsidi regenerator dan melakukan pengawasan sosial.

6

Menerapkan kebijakan dukungan pajak untuk pendaur ulang. Tanpa kebijakan ini, harga bahan baku plastik berada pada level 6500-7500, dan tidak ada perusahaan yang mau mendaur ulang film pertanian.

7

Pemerintah harus meminta perusahaan produksi film pertanian untuk menggunakan persentase tertentu dari bahan daur ulang ketika memproduksi film mulsa. Dengan cara ini, penggunaan bahan daur ulang ditentukan dengan jelas, jika tidak maka industri daur ulang sulit untuk membentuk operasi mekanisme normal.

8

Departemen pertanian yang kompeten harus membangun sistem pengawasan elektronik, dan mensyaratkan semua catatan untuk di elektronikisasi agar pengawasan didasarkan pada bukti.



Kirim permintaan

whatsapp

skype

Email

Permintaan